Ntbaktual.com, Lombok Barat – Ketua BAZNAS Lombok Barat, TGH. M. Taisir Al-Azhar, Lc.,S.Ag., M.A., menyampaikan apresiasi atas kebijakan pemerintah yang memberikan pilihan kepada jemaah haji tamattu dan qiran untuk melaksanakan pembayaran DAM melalui penyembelihan 3 hewan di pondok pesantren Asshohwah Qur’an Boarding School (AQBS ) Bile tepung, Kecamatan Gerung Lombok Barat, 30/5-2026.
Menurutnya, kebijakan tersebut telah menjadi keputusan resmi pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah, serta BAZNAS Pusat sehingga patut dihormati dan dijalankan oleh seluruh pihak.
“Kami berterima kasih karena ini sudah menjadi keputusan pemerintah. Prinsip kami adalah sami’na wa atha’na terhadap apa yang telah diputuskan pemerintah,” ujarnya.
TGH. M. Taisir Al Azhar, Lc. S.ag., M.A,. menjelaskan bahwa di kalangan ulama memang terdapat perbedaan pendapat mengenai hukum penyembelihan dam haji tamattu dan qiran di luar Tanah Suci. Namun, selama persoalan tersebut masih termasuk wilayah khilafiyah (perbedaan pendapat), maka keputusan pemerintah dapat menjadi solusi untuk menyatukan pelaksanaan di lapangan.
Ia mengutip kaidah fikih hukmul hakim yarfa’ul khilaf yang berarti keputusan pemerintah dapat menjadi jalan penyelesaian atas perbedaan pendapat yang ada.
“Karena sudah ada keputusan pemerintah, maka tidak perlu lagi memperbesar perbedaan pendapat tersebut. Mari kita fokus pada kemaslahatan yang ingin diwujudkan,” katanya.
Taisir juga mengajak masyarakat, para ulama, dan jemaah haji untuk saling menghormati pilihan masing-masing. Menurutnya, pemerintah tidak memaksakan jemaah untuk membayar dam di Indonesia ataupun di Tanah Suci.
“Bagi jemaah yang meyakini bahwa penyembelihan dam di Indonesia diperbolehkan, silakan melaksanakannya melalui lembaga yang telah dipercaya pemerintah. Sementara yang lebih yakin melaksanakannya di Tanah Suci juga dipersilakan. Semua dikembalikan kepada keyakinan masing-masing,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menilai pelaksanaan penyembelihan dam di Indonesia memiliki sejumlah manfaat. Selain lebih transparan, distribusi daging kepada masyarakat yang berhak menerima juga dapat dipantau secara langsung.
“Selama ini banyak jemaah tidak mengetahui secara pasti proses penyembelihan dam di Saudi Arabia dan bagaimana distribusinya. Sementara di Indonesia, manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat yang membutuhkan,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa jumlah masyarakat yang membutuhkan bantuan di Indonesia masih cukup besar sehingga penyembelihan dam di tanah air dinilai dapat memberikan manfaat sosial yang lebih luas.
Pada kesempatan tersebut, BAZNAS Lombok Barat juga melaksanakan penyembelihan hewan dam atas amanah dari sejumlah jemaah haji yang mempercayakan pelaksanaannya melalui lembaga tersebut.
“Kami bersyukur dan berterima kasih kepada para jemaah yang telah mempercayakan pelaksanaan DAM kepada BAZNAS. Ke depan, kami berharap masyarakat semakin memahami mekanisme ini sehingga dapat dilaksanakan dengan baik dan memberikan manfaat yang lebih besar,” katanya.
Sementara itu, H. Suparlan, S.pd.i., M,Si., dari Kementerian Haji dan Umrah menjelaskan bahwa pelaksanaan pembayaran dam di tanah air mengacu pada Surat Edaran Nomor S-50/BN/2026 tentang pilihan jenis haji dan pelaksanaan pembayaran dam.
Menurutnya, jemaah haji tamattu dan qiran wajib melaksanakan dam sebagai bagian dari penyempurnaan ibadah hajinya. Dalam surat edaran tersebut juga telah diatur besaran biaya dam yang menjadi pedoman pelaksanaan di lapangan.
“Untuk dam yang dilaksanakan di Tanah Suci, nilainya sekitar 720 riyal. Sementara jika dilaksanakan di Indonesia, biaya pengadaan kambing sekitar Rp3,2 juta per ekor, tergantung kondisi dan harga yang berlaku,” jelasnya.
Suparlan menegaskan bahwa surat edaran tersebut menjadi dasar bagi seluruh jajaran Kementerian Haji dan Umrah dalam melakukan sosialisasi, pembinaan, serta pengawasan terhadap pelaksanaan dam bagi jemaah haji Indonesia.
Ia juga memastikan bahwa pemerintah tidak mewajibkan jemaah untuk memilih salah satu lokasi penyembelihan.
“Tidak ada paksaan bagi jemaah haji. Mereka dapat memilih melaksanakan penyembelihan dam di Tanah Suci maupun di tanah air.
Semua dikembalikan kepada keyakinan masing-masing,” tegasnya.
Menurut Suparlan, pelaksanaan dam di Indonesia memiliki keuntungan tersendiri karena daging hasil penyembelihan dapat langsung disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerima tanpa harus menanggung biaya distribusi tambahan.
“Kami berharap kebijakan ini dapat memberikan kemudahan bagi jemaah sekaligus menghadirkan manfaat sosial yang lebih besar bagi masyarakat Indonesia,” pungkasnya.











