Lombok Barat, Ntbaktual.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Lombok Barat memberikan penjelasan mengenai mekanisme infaq yang diterapkan dalam program bantuan gerobak produktif dan modal usaha bagi pelaku UMKM.
BAZNAS menegaskan bahwa infaq yang tercantum dalam surat kesepakatan merupakan bentuk komitmen moral yang bertujuan menumbuhkan kebiasaan berbagi, bukan kewajiban yang disertai sanksi, ketika di temui di ruang kerjanya 8/72026.
Ketua BAZNAS Kabupaten Lombok Barat, TGH. Taisir Al-Azhar, Lc., M.A., mengatakan program bantuan tersebut merupakan bagian dari pemberdayaan ekonomi mustahik melalui zakat produktif. Program ini dijalankan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Ia menjelaskan, setiap penerima bantuan diminta menandatangani surat kesepakatan yang memuat sejumlah komitmen, seperti memanfaatkan modal usaha sesuai peruntukannya, menjaga gerobak agar tidak diperjualbelikan, serta kesediaan berinfaq sebesar Rp50 ribu setiap bulan selama satu tahun.
Menurut TGH. Taisir, komitmen tersebut tidak dimaksudkan sebagai kewajiban yang harus dipenuhi dalam kondisi apa pun. BAZNAS memahami bahwa perkembangan usaha setiap penerima berbeda sehingga tidak ada pemaksaan maupun penagihan apabila penerima belum mampu berinfaq.
“Nilai yang ingin kami tanamkan adalah semangat berbagi. Infaq menjadi bagian dari pembinaan karakter agar penerima bantuan memiliki kepedulian terhadap sesama ketika usahanya mulai berkembang,” ujarnya.
Ia menambahkan, tujuan utama program zakat produktif adalah membantu mustahik menjadi lebih mandiri secara ekonomi. Dengan meningkatnya kesejahteraan, diharapkan penerima bantuan suatu saat mampu bertransformasi menjadi muzakki yang ikut berkontribusi membantu masyarakat lainnya.
Program bantuan gerobak produktif dan modal usaha tersebut telah diberikan kepada 10 pelaku UMKM di kawasan Taman Kota Lombok Barat sejak Juli 2025. Dari hasil evaluasi selama masa pendampingan, penyaluran infaq dari para penerima baru tercatat sekitar empat kali.
Meski demikian, BAZNAS Lombok Barat memastikan tidak pernah melakukan penagihan kepada penerima bantuan. Lembaga hanya memberikan pendampingan dan mengingatkan komitmen yang telah disepakati sebagai bagian dari proses pembinaan.
“Fokus kami adalah pemberdayaan masyarakat melalui zakat produktif. Harapannya, usaha para penerima berkembang, kesejahteraan meningkat, dan semangat berbagi juga tumbuh,” tutup TGH. Taisir.











