Menu

Mode Gelap

Berita · 12 Mar 2026 16:34 WITA ·

Koalisi Pemuda NTB Gelar Hearing IPR Jilid Ke-3 Dorong Percepatan Izin Pertambangan Rakyat.


 Koalisi Pemuda NTB Gelar Hearing IPR Jilid Ke-3 Dorong Percepatan Izin Pertambangan Rakyat. Perbesar

Ntbaktual.com, Mataram – Koalisi Pemuda Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menggelar Hearing Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Jilid III bersama Pemerintah Provinsi NTB. Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Anggrek Kantor Gubernur NTB, Kamis (12/3/2026) pukul 14.00 Wita.

Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua Koalisi Pemuda NTB, Taufik Hidayat, dan dihadiri Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, Samsudin, S.Hut., M.Si, serta sejumlah perwakilan pemerintah daerah, koperasi masyarakat, dan awak media.

Dalam keterangannya kepada media, Taufik Hidayat menjelaskan bahwa hearing ketiga ini merupakan lanjutan dari dua pertemuan sebelumnya yang telah membahas berbagai persoalan terkait persyaratan administrasi dan dokumen perizinan bagi koperasi yang mengajukan IPR.

“Pada hearing kedua kemarin, kita sudah membahas persoalan dokumen dan berbagai persyaratan yang harus dilengkapi. Pada pertemuan ketiga ini fokus pembahasannya lebih kepada proses penerbitan IPR,” ujar Taufik.

Ia menegaskan bahwa pihaknya mendukung langkah Pemerintah Provinsi NTB yang saat ini tengah menggodok Peraturan Daerah (Perda) terkait retribusi dan pengelolaan IPR sebagai bagian dari upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun demikian, ia mengingatkan agar proses penerbitan IPR tetap mengacu pada aturan yang berlaku.

Menurutnya, sesuai regulasi, IPR seharusnya dapat diterbitkan paling lambat 14 hari setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap dan diunggah.

“Kami berharap seluruh dokumen seperti UKL-UPL dan persyaratan lainnya bisa selesai pada bulan Maret ini. Sehingga pada bulan April nanti IPR dapat diterbitkan sesuai dengan aturan yang ada,” katanya.

Taufik juga mengusulkan agar proses penerbitan IPR dapat dilakukan secara paralel dengan proses pembahasan Perda, sehingga tidak terjadi keterlambatan dalam implementasi di lapangan.

Ia menjelaskan bahwa setelah izin diterbitkan, koperasi tetap memerlukan waktu untuk mempersiapkan berbagai tahapan sebelum memulai aktivitas pertambangan, seperti penyiapan lahan, pembangunan fasilitas operasional, serta pembayaran jaminan reklamasi pasca tambang kepada pemerintah.

“Nilai jaminan reklamasi itu bisa mencapai lebih dari satu miliar rupiah dan wajib dibayarkan sebelum aktivitas pertambangan dimulai. Kami yakin koperasi siap memenuhi kewajiban itu, asalkan proses perizinannya juga dipercepat,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM NTB, Samsudin, menyampaikan bahwa proses pengusulan dan pembahasan terkait IPR saat ini masih terus berjalan dan menunjukkan progres yang positif.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah provinsi telah melakukan pembahasan terkait titik koordinat wilayah koperasi, serta melakukan koordinasi lintas sektor, termasuk dengan pihak kehutanan dan kementerian terkait.

Beberapa aspek yang dibahas antara lain dokumen lingkungan, pengelolaan limbah, serta emisi udara yang menjadi bagian dari persyaratan teknis dalam proses perizinan.

“Kami terus berupaya mempercepat proses ini. Koordinasi dengan kementerian terkait juga sudah kami lakukan, termasuk untuk memastikan kesesuaian dokumen lingkungan dan persyaratan lainnya,” ungkap Samsudin.

Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan arahan Gubernur NTB, terdapat tiga prinsip utama yang harus menjadi perhatian dalam proses penerbitan IPR.

Pertama, kegiatan pertambangan rakyat harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Kedua, kelestarian lingkungan harus tetap dijaga. Ketiga, kegiatan tersebut diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“IPR ini masih berproses dan terus berjalan. Namun tiga hal ini menjadi pesan penting dari Gubernur, yakni manfaat bagi masyarakat, perlindungan lingkungan, dan kontribusi terhadap peningkatan PAD,” tegasnya.

Melalui hearing ini, Koalisi Pemuda NTB berharap proses penerbitan IPR dapat segera diselesaikan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga kegiatan pertambangan rakyat dapat berjalan secara legal, tertib, serta memberikan dampak positif bagi masyarakat dan pembangunan daerah.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pimpinan Islahudiny Desak TV One Minta Maaf Atas Tayangan Yang Diduga Mencemarkan Nama Baik Ponpes

16 Juli 2026 - 10:06 WITA

Tutup Muharram Dengan Kepedulian, BAZNAS Bahagiakan Anak 50 Anak Yatim Bersama Para Darmawan

15 Juli 2026 - 19:19 WITA

BAZNAS Lombok Barat Jelaskan Mekanisme Infak Dalam Program Bantuan Gerobak UMKM

8 Juli 2026 - 18:53 WITA

SMKN 1 Gerung Dibanjiri Pendaftaran, Kekurangan 16 Ruang Kelas Jadi Tantangan Tingkat Layanan Pendidikan

30 Juni 2026 - 20:22 WITA

SPMB SMKN 1 Kuripan 2026 Dibuka Tiga Jalur, Kuota 360 Siswa, TKJT Jadi Program Paling Diminati

25 Juni 2026 - 17:57 WITA

Hj. Evi Epita Maya Ajak Warga Desa Giri Sasak Perkuat Persatuan Melalui Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan.

13 Juni 2026 - 18:59 WITA

Trending di Berita