Menu

Mode Gelap

Berita · 24 Sep 2025 23:39 WITA ·

Mutasi Terjadi Di Lombok Utara, Bupati Cacat Prosedur.


 Mutasi Terjadi Di Lombok Utara, Bupati Cacat Prosedur. Perbesar

LOMBOK UTARA

Ntbaktual.com – Lombok Utara terjadi mutasi oleh Mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Lombok Utara Anding Dwi Cahyadi, S.STP., MM., menegaskan,posisi ke Staf ahli Bidang Hukum, politik, dan pemerintah adalah keputusan cacat prosedur. Penegasan itu tertuang melalui melalui surat keberatan resmi terhadap keputusan Bupati Lombok Utara Nomur: 225/1190/BKPSD/2025 tanggal 10 September 2025.

“Mutasi ini sudah jelas cacat prosedur sekaligus melanggar prinsip Sistem Aparatur Sipil Negara (ASN),” tegas Anding.

Dalam surat keberatan, Anding melihat rekam jejak kinerja dengan predikat Sangat Baik selama tahun 2023 dan 2024, tidak pernah Nerima  hukuman disiplin dalam bekerja. “Tanpa evaluasi kinerja yang sah, tiba-tiba uji kompetensi dijadikan dasar mutasi. Langkah ini menyalahi aturan,” ucap Anding.

Keberatan semakin menguat ketika menyalahi aturan prosedur yang tidak mendasar dan terkesan tergesa-gesa dalam menindak dan memutus, karna tidak di koordinasikan dengan Gubenur Nusa Tenggara Barat sebagaimana amanat Pasal 127 ayat (3) PP Nomor 11 Tahun 2017. “Pengangkatan sebagai Sekda dahulu berlandaskan rekomendasi langsung dari Gubernur. Bagaimana mungkin mutasi dilakukan tanpa koordinasi yang sama?” ungkap Anding.

Selain itu, mutasi disebut tidak mengantongi rekomendasi dari Sekretaris Daerah selaku Pejabat yang Berwenang. “Sesuai undang-undang, memiliki otoritas tunggal dalam pengusulan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN. Proses ini jelas menyalahi ketentuan,” tambah Anding.

Kejanggalan lain turut diungkap, ketika tidak pernah mengetahui dan dilibatkan, bahkan tidak diminta tanda tangan/paraf pada surat yang ditujukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait hasil uji kompetensi. “Bagaimana mungkin sebuah keputusan strategis diloloskan tanpa keterlibatan pihak yang langsung terdampak?” tanya Anding.

Dengan dasar hukum yang jelas, keberatan tersebut menegaskan mutasi melanggar Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta sejumlah regulasi lain yang mewajibkan penerapan Sistem Merit dalam manajemen aparatur Negara. (Zie)

Artikel ini telah dibaca 1,274 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pimpinan Islahudiny Desak TV One Minta Maaf Atas Tayangan Yang Diduga Mencemarkan Nama Baik Ponpes

16 Juli 2026 - 10:06 WITA

Tutup Muharram Dengan Kepedulian, BAZNAS Bahagiakan Anak 50 Anak Yatim Bersama Para Darmawan

15 Juli 2026 - 19:19 WITA

BAZNAS Lombok Barat Jelaskan Mekanisme Infak Dalam Program Bantuan Gerobak UMKM

8 Juli 2026 - 18:53 WITA

SMKN 1 Gerung Dibanjiri Pendaftaran, Kekurangan 16 Ruang Kelas Jadi Tantangan Tingkat Layanan Pendidikan

30 Juni 2026 - 20:22 WITA

SPMB SMKN 1 Kuripan 2026 Dibuka Tiga Jalur, Kuota 360 Siswa, TKJT Jadi Program Paling Diminati

25 Juni 2026 - 17:57 WITA

Hj. Evi Epita Maya Ajak Warga Desa Giri Sasak Perkuat Persatuan Melalui Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan.

13 Juni 2026 - 18:59 WITA

Trending di Berita