Menu

Mode Gelap

Berita · 24 Sep 2025 23:39 WITA ·

Mutasi Terjadi Di Lombok Utara, Bupati Cacat Prosedur.


 Mutasi Terjadi Di Lombok Utara, Bupati Cacat Prosedur. Perbesar

LOMBOK UTARA

Ntbaktual.com – Lombok Utara terjadi mutasi oleh Mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Lombok Utara Anding Dwi Cahyadi, S.STP., MM., menegaskan,posisi ke Staf ahli Bidang Hukum, politik, dan pemerintah adalah keputusan cacat prosedur. Penegasan itu tertuang melalui melalui surat keberatan resmi terhadap keputusan Bupati Lombok Utara Nomur: 225/1190/BKPSD/2025 tanggal 10 September 2025.

“Mutasi ini sudah jelas cacat prosedur sekaligus melanggar prinsip Sistem Aparatur Sipil Negara (ASN),” tegas Anding.

Dalam surat keberatan, Anding melihat rekam jejak kinerja dengan predikat Sangat Baik selama tahun 2023 dan 2024, tidak pernah Nerima  hukuman disiplin dalam bekerja. “Tanpa evaluasi kinerja yang sah, tiba-tiba uji kompetensi dijadikan dasar mutasi. Langkah ini menyalahi aturan,” ucap Anding.

Keberatan semakin menguat ketika menyalahi aturan prosedur yang tidak mendasar dan terkesan tergesa-gesa dalam menindak dan memutus, karna tidak di koordinasikan dengan Gubenur Nusa Tenggara Barat sebagaimana amanat Pasal 127 ayat (3) PP Nomor 11 Tahun 2017. “Pengangkatan sebagai Sekda dahulu berlandaskan rekomendasi langsung dari Gubernur. Bagaimana mungkin mutasi dilakukan tanpa koordinasi yang sama?” ungkap Anding.

Selain itu, mutasi disebut tidak mengantongi rekomendasi dari Sekretaris Daerah selaku Pejabat yang Berwenang. “Sesuai undang-undang, memiliki otoritas tunggal dalam pengusulan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN. Proses ini jelas menyalahi ketentuan,” tambah Anding.

Kejanggalan lain turut diungkap, ketika tidak pernah mengetahui dan dilibatkan, bahkan tidak diminta tanda tangan/paraf pada surat yang ditujukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait hasil uji kompetensi. “Bagaimana mungkin sebuah keputusan strategis diloloskan tanpa keterlibatan pihak yang langsung terdampak?” tanya Anding.

Dengan dasar hukum yang jelas, keberatan tersebut menegaskan mutasi melanggar Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta sejumlah regulasi lain yang mewajibkan penerapan Sistem Merit dalam manajemen aparatur Negara. (Zie)

Artikel ini telah dibaca 1,269 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

CoE 2026 Diresmikan! 32 Event Pariwisata Siap Gerakkan Ekonomi Masyarakat Lombok Barat.

25 November 2025 - 08:47 WITA

Bank Mandiri Bersama Mandiri  Amal Insani (MAI) Melakukan Khitan Massal di Lombok

24 November 2025 - 12:18 WITA

CFN Idol Sukses Memikat Ribuan Warga: Pemerintah Siap Perluas Kategori Tahun Depan

23 November 2025 - 13:03 WITA

KONI Lombok Barat Usung Misi ” Lobar Juara ” di Porprov 2026 dan PON 2028.

22 November 2025 - 16:18 WITA

Musda PD Pemuda NWDI Lombok Tengah, Putuskan Masjudin Sebagai Ketua Umum

20 November 2025 - 08:39 WITA

Resmi Dilantik Pemuda NWDI Lombok Utara Siap Dengan Program Kerja Nyata

15 November 2025 - 14:20 WITA

Trending di Berita