Kebebasan pers di Lombok Barat diuji dalam mendapatkan ancaman dan intimidasi. Seorang wartawan media Wartalombok.com, Moh. Helmi, resmi melayangkan surat pengaduan ke Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat atas dugaan tindakan intimidasi saat menjalankan tugasnya sebagai jurnalistik.
Pengaduan tersebut disampaikan pada Senin, 9 Februari 2026, dengan didampingi pengurus Organisasi Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Nusa Tenggara Barat. Surat laporan dugaan tindak pidana itu ditujukan langsung kepada Kapolres Lombok Barat melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim).
Peristiwa ini bermula ketika Helmi melakukan investigasi atas keluhan warga Desa Gapuk terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SPPG Dasan Geres 02.
Sejumlah warga yang mengeluhkan kualitas menu yang tidak layak di konsumsi, seperti buah yang sudah kecut, serta jadwal pendistribusian yang kerap terlambat.
Dalam upaya menjalankan prinsip keberimbangan berita, Helmi kemudian berusaha melakukan klarifikasi kepada Kepala SPPG berinisial H pada 13 Januari 2026. Melalui sambungan telepon, H meminta Helmi datang langsung ke rumah salah satu kader SPPG di Dusun Karang Tengah, Desa Gapuk.
Pertemuan yang berlangsung sekitar pukul 20.00 WITA tersebut awalnya dimaksudkan sebagai wawancara konfirmasi. Namun, alih-alih mendapatkan penjelasan substantif, Helmi mengaku justru mengalami tekana dan intimidasi.
Dalam surat pengaduannya, Helmi menuturkan bahwa H mendesak agar identitas narasumber warga dibuka, sebuah permintaan yang jelas bertentangan dengan sebuah prinsip perlindungan sumber informasi dalam dunia kerja jurnalistik.
“Siapa orang yang melapor tersebut, sebutkan saja siapa namanya,” ujar H sebagaimana tertulis dalam laporan.
Tak berhenti di situ, H juga diduga meminta agar temuan tersebut tidak dipublikasikan, dengan alasan khawatir berdampak ke SPPG lain.
“Kalau bisa jangan dipublikasikan, nanti takut merembet ke SPPG lainnya,” lanjutnya.
Merasa kebebasan persnya dirampas dan posisinya sebagai wartawan ditekan dan di intimidasi, Helmi akhirnya menempuh jalur hukum demi mendapatkan perlindungan dan keadilan.
Menanggapi peristiwa ini, Ketua JOIN NTB, Ramli, menyampaikan sangat perihatin yang mendalam atas kejadian ini. Ia menegaskan bahwa intimidasi terhadap wartawan bukan hanya mencederai kebebasan pers, tetapi juga menghambat transparansi dan akuntabilitas program publik.
Menurut Ramli, tindakan menghalangi kerja jurnalistik merupakan pelanggaran hukum yang serius sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
“Kami berharap aparat penegak hukum tidak hanya menerima laporan, tetapi agar bertindak tegas untuk melindungi hak dan keselamatan wartawan di lapangan,” tegas Ramli.
JOIN NTB mendesak agar pihak kepolisian memproses laporan ini secara profesional dan transparan, sebagai bentuk komitmen dalam menjamin kebebasan pers serta melindungi kerja-kerja jurnalistik dari segala bentuk intimidasi yang ada di lapangan.











