Ntbaktual. Com – Lombok Barat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram melaksanakan penggeledahan di Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lombok Barat. Penggeledahan berlangsung sejak pukul 09.30 Wita, Selasa 23 September 2025.
Tindakan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi aset tanah pertanian milik Pemerintah Kabupaten Lombok Barat di Desa Bagik Polak, Kecamatan Labuapi, pada periode 2018 hingga 2020.
Tim penyidik Pidsus Kejari Mataram dipimpin oleh Kasi Pidsus Mardiyono, SH., MH., didampingi Kasi Intelijen M. Harun Al Rasyid, SH., MH., melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan, antara lain Bidang Pendaftaran dan Penetapan Hak, Bidang Pengukuran, Bidang Sengketa, serta ruang Arsip Kantor Pertanahan Lombok Barat.
“Ruangan yang digeledah antara lain Bidang Pendaftaran dan Penetapan Hak, Bidang Pengukuran, Bidang Sengketa, dan ruang Arsip Kantor Pertanahan Lombok Barat,” tegas Kasi Pidsus Mardiyono.
Dalam penggeledahan tersebut, tim jaksa penyidik berhasil menyita 36 dokumen terkait perkara yang sedang ditangani. Dokumen-dokumen itu akan digunakan sebagai alat bukti dalam proses penyidikan.
“Kita sita beberapa dokumen yang berhubungan dengan perkara. Dokumen tersebut nantinya menjadi bukti dalam proses penyidikan. Saat ini sudah masuk tahap penyelidikan,” ujar Mardiyono.
Penggeledahan berakhir sekitar pukul 13.00 Wita. Seluruh dokumen yang disita langsung dibawa ke Kantor Kejari Mataram untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Kejari Mataram dalam mengusut tuntas dugaan korupsi aset tanah di Lombok Barat serta memastikan aset negara dikelola sesuai ketentuan hukum yang berlaku.