Ntbaktual.com – Mataram, — Koalisi Pemuda NTB bersama Aliansi Pemuda Pertambangan akan menggelar Hearing Publik di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), menyusul tidak adanya kepastian informasi terkait penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi koperasi tambang rakyat yang telah mengajukan permohonan sejak Juli–Agustus 2025.
Hearing publik tersebut dijadwalkan berlangsung pada:
Hari/Tanggal : Rabu, 4 Februari 2026
Pukul : 14.00 WITA
Massa : ±50 orang
Tempat : Kantor ESDM Provinsi NTB
Ketua Koalisi Pemuda NTB sekaligus Ketua Aliansi Pemuda NTB, Taupik Hidayat, menegaskan bahwa keterlambatan penerbitan IPR ini bertentangan dengan SOP Penerbitan IPR sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 174 Tahun 2024, yang secara tegas mengatur batas waktu proses perizinan selama 14 hari kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap.
“Faktanya, koperasi rakyat sudah mengajukan permohonan sejak Agustus 2025, namun hingga Februari 2026 belum juga ada kepastian. Ini sudah lebih dari enam bulan dan jelas melanggar semangat kepastian hukum,” tegas Taupik.
Soroti Arahan Presiden Prabowo
Taupik secara terbuka menyoroti dugaan tidak diindahkannya arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, oleh Pemerintah Provinsi NTB. Ia merujuk pada instruksi Presiden yang menekankan penertiban tambang ilegal dan mendorong rakyat menambang secara legal melalui koperasi dan IPR.
“Kami menduga Gubernur NTB tidak mengindahkan arahan Presiden Prabowo. Padahal Presiden sudah jelas menginstruksikan agar tambang ilegal ditutup dan rakyat difasilitasi menambang melalui koperasi. Ini justru terkesan dipersulit,” ujarnya.
Menurut Taupik, koperasi tambang rakyat berbeda dengan korporasi besar dan seharusnya mendapatkan kemudahan, pendampingan, serta percepatan pelayanan dari pemerintah daerah.
“Ini koperasi rakyat, masyarakat kecil. Harusnya dipanggil, dibantu, dilengkapi bersama. Bukan dicari-cari kekurangannya terus,” tambahnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa terdapat indikasi ketidakadilan, karena satu koperasi telah memperoleh izin, sementara koperasi lain dengan pengajuan serupa belum juga diterbitkan izinnya.
Ancam Surati Presiden dan Menteri ESDM
Taupik menegaskan, pihaknya akan segera mengirimkan surat resmi kepada Gubernur NTB untuk meminta hearing langsung.
Jika permintaan tersebut tidak direspons, Koalisi Pemuda NTB akan menyurati Presiden RI dan Kementerian ESDM, bahkan siap datang ke Jakarta untuk menyampaikan persoalan ini secara langsung.
“Kami ingin keadilan. Kalau satu koperasi bisa keluar izinnya, yang lain juga harusnya bisa. Kalau tidak ada kepastian, kami akan minta intervensi pemerintah pusat,” tegasnya.
Tanggapan Dinas ESDM NTB
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Provinsi NTB melalui Kabid Mineral dan Batubara, Iwan Setiawan, menjelaskan bahwa hingga saat ini sebagian besar permohonan IPR masih dalam proses karena belum terpenuhinya seluruh persyaratan teknis dan administratif.
Menurut Iwan, terdapat beberapa kendala utama, seperti tumpang tindih wilayah antar koperasi, dokumen lingkungan yang belum lengkap, status lahan yang belum jelas, hingga perizinan kawasan hutan produksi yang memerlukan izin tambahan dari instansi terkait.
“Kalau semua persyaratan sudah lengkap, sesuai SOP memang 14 hari bisa selesai. Tapi faktanya masih banyak berkas yang belum lengkap, sehingga harus kami kembalikan melalui sistem OSS untuk dilengkapi,” jelas Iwan.
Ia menegaskan bahwa pihak ESDM NTB tidak pernah berniat menahan atau mempersulit penerbitan IPR.
“Kami tidak tebang pilih. Kalau lengkap, pasti kami keluarkan. Tapi kalau masih ada masalah lahan, lingkungan, atau tumpang tindih lokasi, itu harus diselesaikan dulu agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Iwan juga menambahkan bahwa proses perizinan IPR melibatkan lintas sektor, termasuk Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, hingga pemerintah desa, sehingga waktu penyelesaian sangat bergantung pada kelengkapan dan kecepatan pemohon.
Harapan Penyelesaian
Koalisi Pemuda NTB berharap hearing publik ini dapat menjadi momentum bagi Pemerintah Provinsi NTB untuk segera memberikan kepastian hukum, menjalankan arahan Presiden RI, serta memastikan keadilan bagi seluruh koperasi tambang rakyat di Nusa Tenggara Barat.











