Ntbaktual.com – Mataram Kantor perwakilan ombudsman perwakilan indonesia yang berada di Mataram ( NTB ) menerima hering dari Asosiasi Pemuda Pertambangan rakyat untuk menuntut banyaknya tambang yang belum keluar izinnya, meski sudah memenuhi persyaratan secara administrasi, di provinsi Nusa tenggara barat, Jum’at 30/1-2025.
Hering yang di lakukan oleh Ketua Asosiasi pertambangan rakyat perwakilan kantor ombudsman RI perwakilan dari NTB yang di hadiri oleh puluhan pemuda, untuk menuntut koperasi yang belum jelas statusnya dari bulan Juni hingga agustus 2025 dan hingga saat ini belum jelas statusnya dari perintah setempat.
Taufik hidayat selaku koordinator menyampaikan bahwa kepastian yang belum jelas ini bertentangan dengan keputusan Mentri ESDM Nomur 174 tahun 2024 yang jelas standar operasional ( SOP ) penerbitan IPR. Menurutnya, ini berjalan lamban dan prosesnya yang tidak transparan merugikan masyarakat penambang rakyat yang ingin beroperasi secara legal.
” saat ini ada sekitar 16 koprasi yang telah mengajukan permohonan IPR, namun belum satupun yang menerima izinnya. Kondisi ini sangat merugikan koprasi rakyat yang melakukan penambangan dan ini berpotensi menimbulkan persoalan sosial dan hukum di lapangan,” ujar Taufik.
Sementara itu Ombudsman perwakilan NTB Dwi Sudarsono menjelaskan bahwa kedatangan APPR merupakan konsultasi sekaligus pengaduan awal terkait pelayanan publik dan perizinan pertambangan rakyat.
” Mereka datang mengadu dan berkonsultasi agar proses perizinan dapat segera keluar dari pemerintah daerah untuk pertambangan rakyat tersebut,” ujar dwi Sudarsono.
APPR berharap Ombudsman perwakilan RI di NTB, dapat mengawal proses perizinan agar berjalan sesuai aturan, transparan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Ia menambahkan, sampai saat ini belum ada kejelasan proses yang tegas di NTB. Ombudsman menjelaskan agar koprasi yang melakukan permohonan secara resmi untuk melakukan pengaduan secara tertulis di pemerintahan daerah atau unit pelayanan perizinan terkait, serta menanyakan permohonannya, namun belum memperoleh kejelasan,”tambahnya.
Lebih lanjut Dwi, menjelaskan ombudsman perwakilan RI di NTB, memberikan ruang bagi koprasi maupun asosiasi untuk melaporkan dugaan administrasi apabila ada kejanggalan dalam dugaan tersebut.
“Nanti akan kami periksa melalui mekanisme pemeriksaan Ombudsman, apakah terdapat unsur maladministrasi atau tidak. Semua tergantung pada hasil pemeriksaan dan kelengkapan dokumen yang disampaikan,” tegasnya.
Ombudsman RI Perwakilan NTB menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pelayanan publik, agar kedepan lebih baik, khususnya di sektor perizinan pertambangan rakyat, agar berjalan sesuai ketentuan peraturan undang-undangan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.











