Menu

Mode Gelap

Berita · 21 Jan 2026 08:23 WITA ·

CV MITA BIRU BEBAS MEMBERIKAN RUANG KEPADA SOPIR UNTUK UNTUK MENYALURKAN GAS LPG TAMPA IJIN RESMI JADI AGEN.


 CV MITA BIRU BEBAS MEMBERIKAN RUANG KEPADA SOPIR UNTUK UNTUK MENYALURKAN GAS LPG TAMPA IJIN RESMI JADI AGEN. Perbesar

Ntbaktual.com _ Menindaklanjuti atas informasi yang beredar di masyarakat terkait dengan ada nya oknum salah satu sopir truk pendistribusian gas LPG 3 kg oleh  CV. Mita Biru  di Wilayah Kecamatan Rhee,Utan,Buer,Alas dan Alas Barat. Sementara ini informasi yang beredar di tengah masyarakat adalah seringkali terlihat Teuk milik CV mita buru menurunkan tabung gas 3 kg di salah satu rumah di desa motong konon rumah tersebut adalah rumah. Orang tua sopir tersebut.

Bebas memberikan Ruang kepada Sopir untuk Menyalurkan Gas LPG tanpa Ijin Resmi Agen. Dari hasil Investigasi Tim Media GerbangIndonesia.Co.id, terdapat salah satu Sopir  CV Mita Biru berinisial HMDN telah menurunkan Gas LPG di Rumah Orang Tua Di dusun Motong Kecamatan Utan(19/01/2026).

Tim Kami mendatangi Langsung Kantor CV. Mita Biru yang beralamat di Jalan Cendrawasih Kelurahan Brang Biji Kecamatan Sumbawa.
Setelah masuk Laporan dari Kami Tim Media, kepada Pihak CV. Mita Biru, 2x kedapatan Sopir tersebut menurunkan Gas LPG 3 KG di Rumah Orang Tua Sekitar belasan Tong yang tanpa Ijin Resmi Agen.

Dari Keterangan Sopir yang dikonfirmasi oleh Salah satu Staff CV. Mita Biru berinisial F, membenarkan bahwa Gas LPG tersebut telah dibeli dari Salah satu Pangkalan di Kecamatan Alas, lalu diturun di Rumah Orang Tua Di desa motong  Kecamatan Utan, untuk dijual kembali.


Tanggapan dari Kabag Ekonomi dan SDA Kabupaten Sumbawa,Ivan Indrajaya,yang dihubungi langsung oleh Tim Media Gerbang Indonesia,Menindaklanjuti informasi yang disampaikan terkait dugaan penyaluran LPG 3 Kg yang tidak sesuai ketentuan di Desa Motong yg dilaporkan oleh Salah satu Warga, kami menegaskan bahwa pendistribusian LPG bersubsidi wajib dilaksanakan sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku, serta hanya dapat dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan resmi.

Sehubungan dengan hal tersebut, Bagian Perekonomian dan SDA akan menindaklanjuti dengan memanggil atau koordinasi dan memberikan teguran kepada pihak agen agar melakukan pembinaan dan penertiban terhadap sopir atau pihak terkait. Praktik penyaluran LPG 3 Kg di luar mekanisme resmi tidak dibenarkan dan tidak boleh terjadi.
Apabila dalam proses klarifikasi dan verifikasi ditemukan adanya pelanggaran, maka akan dilakukan langkah tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dikoordinasikan dengan Hiswana, Pertamina dan untuk dibahas bersama dengan Tim Satgas LPG 3 Kg Kabupaten Sumbawa.

Pemerintah Daerah berkomitmen menjaga ketertiban distribusi LPG 3 Kg agar tepat sasaran dan dapat dinikmati oleh masyarakat yang berhak( Red )

Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Target PAD Lombok Barat 2026 Naik jadi Rp.271 Miliar, Bapenda Optimis Tercapai.

2 April 2026 - 18:29 WITA

Irai Antrean, RSUD Tripat Maksimalkan Mesin Anjungan Mandiri dan Mobile JKN

2 April 2026 - 17:56 WITA

Perhimpunan Pemuda Sasak, Apresiasi Langkah Kanwil Melalui Kementrian Haji dan Umroh Dengan Adanya Jama’ah yang Terlantar.

1 April 2026 - 17:21 WITA

Arus Balik Lebaran Meningkat, Operasional Pelabuhan Lembar Tetep Lancar dan Terkendali

24 Maret 2026 - 17:39 WITA

Ratusan Warga Dasan Daya Semarakkan Pawai Takbiran Idul Fitri 1447 H.

21 Maret 2026 - 00:34 WITA

Kick Off HUT ke-68 Lombok Barat Resmi di Mulai, Pemkab Siapkan Beragam Agenda Meriah.

17 Maret 2026 - 23:34 WITA

Trending di Berita