Menu

Mode Gelap

Berita · 21 Jan 2026 08:23 WITA ·

CV MITA BIRU BEBAS MEMBERIKAN RUANG KEPADA SOPIR UNTUK UNTUK MENYALURKAN GAS LPG TAMPA IJIN RESMI JADI AGEN.


 CV MITA BIRU BEBAS MEMBERIKAN RUANG KEPADA SOPIR UNTUK UNTUK MENYALURKAN GAS LPG TAMPA IJIN RESMI JADI AGEN. Perbesar

Ntbaktual.com _ Menindaklanjuti atas informasi yang beredar di masyarakat terkait dengan ada nya oknum salah satu sopir truk pendistribusian gas LPG 3 kg oleh  CV. Mita Biru  di Wilayah Kecamatan Rhee,Utan,Buer,Alas dan Alas Barat. Sementara ini informasi yang beredar di tengah masyarakat adalah seringkali terlihat Teuk milik CV mita buru menurunkan tabung gas 3 kg di salah satu rumah di desa motong konon rumah tersebut adalah rumah. Orang tua sopir tersebut.

Bebas memberikan Ruang kepada Sopir untuk Menyalurkan Gas LPG tanpa Ijin Resmi Agen. Dari hasil Investigasi Tim Media GerbangIndonesia.Co.id, terdapat salah satu Sopir  CV Mita Biru berinisial HMDN telah menurunkan Gas LPG di Rumah Orang Tua Di dusun Motong Kecamatan Utan(19/01/2026).

Tim Kami mendatangi Langsung Kantor CV. Mita Biru yang beralamat di Jalan Cendrawasih Kelurahan Brang Biji Kecamatan Sumbawa.
Setelah masuk Laporan dari Kami Tim Media, kepada Pihak CV. Mita Biru, 2x kedapatan Sopir tersebut menurunkan Gas LPG 3 KG di Rumah Orang Tua Sekitar belasan Tong yang tanpa Ijin Resmi Agen.

Dari Keterangan Sopir yang dikonfirmasi oleh Salah satu Staff CV. Mita Biru berinisial F, membenarkan bahwa Gas LPG tersebut telah dibeli dari Salah satu Pangkalan di Kecamatan Alas, lalu diturun di Rumah Orang Tua Di desa motong  Kecamatan Utan, untuk dijual kembali.


Tanggapan dari Kabag Ekonomi dan SDA Kabupaten Sumbawa,Ivan Indrajaya,yang dihubungi langsung oleh Tim Media Gerbang Indonesia,Menindaklanjuti informasi yang disampaikan terkait dugaan penyaluran LPG 3 Kg yang tidak sesuai ketentuan di Desa Motong yg dilaporkan oleh Salah satu Warga, kami menegaskan bahwa pendistribusian LPG bersubsidi wajib dilaksanakan sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku, serta hanya dapat dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan resmi.

Sehubungan dengan hal tersebut, Bagian Perekonomian dan SDA akan menindaklanjuti dengan memanggil atau koordinasi dan memberikan teguran kepada pihak agen agar melakukan pembinaan dan penertiban terhadap sopir atau pihak terkait. Praktik penyaluran LPG 3 Kg di luar mekanisme resmi tidak dibenarkan dan tidak boleh terjadi.
Apabila dalam proses klarifikasi dan verifikasi ditemukan adanya pelanggaran, maka akan dilakukan langkah tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dikoordinasikan dengan Hiswana, Pertamina dan untuk dibahas bersama dengan Tim Satgas LPG 3 Kg Kabupaten Sumbawa.

Pemerintah Daerah berkomitmen menjaga ketertiban distribusi LPG 3 Kg agar tepat sasaran dan dapat dinikmati oleh masyarakat yang berhak( Red )

Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Koalisi Pemuda NTB Gelar Hearing Publik, Desak Kepastian IPR dan Soroti Arahan Presiden Prabowo Subianto.

4 Februari 2026 - 18:13 WITA

Penerbitan Izin Tambang yang Tidak  Jelas : Asosiasi Pemuda Pertambangan Geruduk Ombudsman Mataram

30 Januari 2026 - 19:48 WITA

GPAN NTB Soroti Kematian Kasus Pembakaran Ibu di  Sekotong, Dampak Dari Narkoba

28 Januari 2026 - 13:03 WITA

Bendahara Umum GPAN NTB Prihatin Atas Maraknya Kekerasan Terhadap Perempuan yang  Sebabkan Narkotika

28 Januari 2026 - 10:12 WITA

Janda Miskin Ekstrim di Kuripan Selatan Bertahan Hidup di Rumah Tidak Layak, Pemda di Minta Turun Tangan.

27 Januari 2026 - 19:20 WITA

Gandeng DLH dan DLHK, Mahasiswa KKN PMD Unram Edukasi Warga Desa Pakuan Pilah Sampah dari Rumah

27 Januari 2026 - 12:54 WITA

Trending di Berita