Menu

Mode Gelap

Berita · 13 Jan 2026 21:35 WITA ·

Kinerja PA Giri Menang 2025 : Angka Perceraian Masih Tinggi, Perselisihan dan Ekonomi Jadi Pemicu Utama.


 Kinerja PA Giri Menang 2025 : Angka Perceraian Masih Tinggi, Perselisihan dan Ekonomi Jadi Pemicu Utama. Perbesar

LOMBOK BARAT, _ Ntbaktual.com — Pengadilan Agama (PA) Giri Menang merilis laporan tahunan kinerja dan penanganan perkara sepanjang Tahun Anggaran 2025. Laporan tersebut memberikan gambaran komprehensif tentang kondisi sosial-hukum keluarga di wilayah Lombok Barat dan Lombok Utara, khususnya terkait masih tingginya perkara perceraian yang dipicu konflik rumah tangga berkepanjangan dan persoalan ekonomi.

Sepanjang 2025, PA Giri Menang mencatat total beban perkara sebanyak 2.808 perkara, yang berasal dari 2.755 perkara baru serta 53 perkara sisa dari tahun 2024. Dari jumlah tersebut, pengadilan berhasil menyelesaikan 2.554 perkara melalui putusan, sementara 150 perkara dinyatakan dicabut. Dengan capaian tersebut, hanya 104 perkara yang menjadi sisa dan akan ditangani pada tahun 2026.

Panitera PA Giri Menang, Abdul Kadir, S.Ag., saat dikonfirmasi di ruangannya, Selasa, (13/1/2026), menyebutkan bahwa secara kuantitas, perkara yang ditangani pada 2025 menunjukkan kecenderungan menurun dibandingkan tahun sebelumnya, meskipun tantangan penanganan perkara keluarga masih cukup kompleks.

Dilihat dari jenis perkara, cerai gugat masih mendominasi dengan 1.150 perkara, yang menunjukkan tingginya gugatan perceraian yang diajukan oleh pihak istri. Selain itu, perkara isbat nikah atau pengesahan perkawinan juga tergolong tinggi dengan 993 perkara, disusul cerai talak sebanyak 343 perkara yang diajukan oleh pihak suami.

Secara kewilayahan, perkara yang masuk ke PA Giri Menang didominasi oleh warga Lombok Barat sekitar 70 persen, dengan sebaran tertinggi berasal dari Kecamatan Narmada. Adapun Lombok Utara menyumbang sekitar 30 persen dari keseluruhan perkara.

Abdul Kadir menjelaskan bahwa dalam banyak perkara, masalah ekonomi dan pemenuhan nafkah kerap menjadi pemicu awal konflik rumah tangga. Namun, dalam klasifikasi alasan hukum perceraian, **perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus menjadi faktor yang paling banyak dicatat.

Dari 1.246 perkara perceraian sepanjang 2025, rincian alasan perceraian meliputi:

* Perselisihan dan pertengkaran terus-menerus: 1.131 perkara
* Meninggalkan salah satu pihak: 58 perkara
* Masalah ekonomi atau nafkah: 25 perkara
* Penyalahgunaan narkotika: 10 perkara
* Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT): 6 perkara

“Ekonomi sering menjadi akar masalah, namun dalam proses hukum yang dicatat, perselisihan berkepanjangan menjadi alasan yang paling dominan,” ungkap Abdul Kadir.

PA Giri Menang menegaskan bahwa proses mediasi selalu dilakukan pada perkara di mana kedua belah pihak hadir di persidangan. Kendati demikian, hasil mediasi dalam banyak kasus belum mampu mencegah perceraian.

“Sebagian besar perkara tetap berlanjut ke putusan cerai. Mediasi biasanya hanya menghasilkan kesepakatan parsial, seperti pengaturan hak asuh anak atau kewajiban nafkah,” jelas Abdul Kadir.

Tahun 2025 juga menandai peningkatan signifikan pemanfaatan layanan peradilan elektronik (e-court) di PA Giri Menang. Tercatat, 2.755 perkara didaftarkan melalui e-court, melonjak tajam dibandingkan 853 perkara pada tahun 2024.

Lonjakan ini didorong oleh penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022, yang memberikan kemudahan beracara secara elektronik serta efisiensi biaya. Dengan sistem pemanggilan melalui pos tercatat, biaya perkara dapat ditekan hingga sekitar Rp20.000 per panggilan, sejalan dengan prinsip peradilan cepat dan biaya ringan.

Sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjamin akses keadilan, PA Giri Menang sepanjang 2025 juga berhasil menyelesaikan 772 perkara prodeo atau bebas biaya, yang dibiayai melalui DIPA Tahun Anggaran 2025**.

Mengakhiri pemaparan laporan tahunannya, Abdul Kadir menekankan pentingnya penguatan struktur peradilan di wilayah NTB bagian barat dan utara. Ia berharap Pengadilan Agama Lombok Utara dapat segera berdiri secara mandiri agar beban kerja PA Giri Menang dapat terdistribusi lebih proporsional.

“Dengan terbentuknya PA Lombok Utara, pelayanan hukum kepada masyarakat di dua kabupaten akan menjadi lebih efektif, cepat, dan optimal,” ujarnya.

Laporan Tahunan PA Giri Menang 2025 ini diharapkan menjadi bahan evaluasi sekaligus referensi kebijakan bagi para pemangku kepentingan dalam upaya menekan angka perceraian serta memperkuat ketahanan keluarga di daerah.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Koalisi Pemuda NTB Gelar Hearing Publik, Desak Kepastian IPR dan Soroti Arahan Presiden Prabowo Subianto.

4 Februari 2026 - 18:13 WITA

Penerbitan Izin Tambang yang Tidak  Jelas : Asosiasi Pemuda Pertambangan Geruduk Ombudsman Mataram

30 Januari 2026 - 19:48 WITA

GPAN NTB Soroti Kematian Kasus Pembakaran Ibu di  Sekotong, Dampak Dari Narkoba

28 Januari 2026 - 13:03 WITA

Bendahara Umum GPAN NTB Prihatin Atas Maraknya Kekerasan Terhadap Perempuan yang  Sebabkan Narkotika

28 Januari 2026 - 10:12 WITA

Janda Miskin Ekstrim di Kuripan Selatan Bertahan Hidup di Rumah Tidak Layak, Pemda di Minta Turun Tangan.

27 Januari 2026 - 19:20 WITA

Gandeng DLH dan DLHK, Mahasiswa KKN PMD Unram Edukasi Warga Desa Pakuan Pilah Sampah dari Rumah

27 Januari 2026 - 12:54 WITA

Trending di Berita