Lombok Barat, Ntbaktual.com – Direktur RSUD Tripat Gerung kabupaten Lombok Barat, Dr. Suryadi, memberikan penjelasan resmi terkait pelayanan yang kurang baik di Rumah Sakit Tripat Gerung yang di timpa oleh seorang pasien yang sempat mencuat media sosial, di tengah pelayanan di Instalasi Gawat Darutat ( IGD ) Gerung, Jum’at 5 Desember 2025.
Menurut Dr. Suryadi, informasi yang beredar tersebut tidak benar. Ia menegaskan bahwa situasi yang beredar di media sosial tidak benar. Dokter di IGD bertugas selama 24 jam setiap hari dan selalu siap melakukan penanganan, terlebih untuk pasien yang kondisinya sangat kritis, dokter dan perawat slalu sigap menanganinya.
“Pasien masuk dalam Zona Merah (P1) dengan diagnosa TB paru dalam pengobatan, stroke, hiperglikemi, trombositosis, sepsis, infeksi paru berat, dan gagal napas. Pasien ditempatkan di ruangan infeksius dengan monitor lengkap, yang di taruh di sekujur tubuh pasien serta ditangani oleh satu dokter dan dua perawat,” jelasnya 5 Desember 2025.
Dr. Suryadi memastikan tidak ada penelantaran bagi pasien dengan diagnosa yang berat terhadap pasien. “Tidak benar pasien diabaikan,apalagi di telantarkan selama penanganan di IGD, dokter dan perawat stanby 24 jam,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pembatasan jumlah anggota keluarga yang menunggu pasien di ruang infeksius sudah diatur sesuai SOP yang berlaku di setiap instansi rumah sakit yaitu antara satu sampai dua orang. Meski demikian, pada saat itu petugas keamanan memberi kelonggaran bagi pihak kelurga menunggu dan memantau pasien yang sedang di rawat.
Terkait penanganan medis terakhir, Dr. Suryadi menyebut keluarga pasien telah menandatangani penolakan tindakan resusitasi jantung paru (RJP). Dokumen penolakan tersebut ditandatangani oleh pihak keluarga atas nama Ruslan pada 4 Desember 2025 pukul 15:41 Wita.
Dr. Suryadi menyatakan dengan klarifikasi ini diharapkan dapat meluruskan kesalahpahaman di tengah masyarakat, begitu juga yang sempat naik di media sosial dan memastikan bahwa RSUD Tripat Gerung tetap berkomitmen memberikan pelayanan sesuai prosedur medis dan standar operasional yang berlaku.











