Lombok Barat, NTBaktual.com- Ketua Umum AKAD Lombok Barat, Sahril, S.H., menegaskan pentingnya percepatan proses perizinan investasi di wilayah Kabupaten Lombok Barat, khususnya untuk Proyek Marina Bay di kawasan Pengantap, Kecamatan Sekotong.
Menurutnya, kebijakan perizinan yang efektif harus dijalankan dengan prinsip regulatif, edukatif, dan humanis, agar kemudahan investasi tidak bertentangan dengan asas hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Solusi terbaik bagi kemajuan daerah adalah mempermudah sistem perizinan yang tetap berbasis regulasi dan berorientasi pada kemanfaatan masyarakat. Pemerintah harus hadir memberi kemudahan, bukan kerumitan. Semua harus tertib prosedur, namun cepat dalam tindakan,” ujar Sahril, S.H
Masyarakat Pesisir Selatan Harus Menjadi Prioritas
Sahril menegaskan bahwa masyarakat pesisir di bagian selatan Lombok Barat, terutama di Kecamatan Sekotong, harus memperoleh ruang kemudahan dan dukungan penuh dari pemerintah daerah dalam mendukung kegiatan investasi dan pengembangan pariwisata.
Kawasan Sekotong memiliki potensi alam dan kelautan yang besar sebagai alternatif destinasi wisata unggulan setelah kawasan Senggigi dan Lembar.
“Masyarakat pesisir selatan harus diberikan ruang dan dukungan penuh. Mereka bukan sekadar penonton, tetapi pelaku utama pembangunan. Kawasan Sekotong bisa menjadi destinasi pariwisata bahari unggulan yang membawa manfaat ekonomi langsung bagi warga,” tegas Sahril.
Selaras dengan Asta Cita Presiden Prabowo dan Visi Daerah ‘Sejahtera dari Desa’
Kebijakan percepatan perizinan, lanjut Sahril, juga merupakan implementasi dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, terutama pada poin yang menekankan pemerataan pembangunan, peningkatan daya saing nasional, dan kemudahan berusaha.
Langkah ini juga sejalan dengan visi dan misi Bupati Lombok Barat untuk mewujudkan “Sejahtera dari Desa”, di mana kesejahteraan masyarakat menjadi fokus utama arah pembangunan.
“Kebijakan daerah tidak boleh berjalan sendiri. Arah pembangunan harus sejalan dengan visi nasional. Semangat Asta Cita Presiden Prabowo dan visi Bupati Lombok Barat harus diwujudkan melalui kemudahan investasi, keterbukaan regulasi, dan keberpihakan kepada masyarakat,” ujar Sahril.
Memberi Lampu Hijau bagi Investor yang Beritikad Baik
Sahril menyatakan, investor dan pelaku usaha yang memiliki komitmen pada kepatuhan hukum serta kemajuan sosial ekonomi harus mendapat dukungan penuh dari pemerintah daerah.
Semua proses perizinan perlu dilakukan secara tepat, terukur, dan teratur, tanpa hambatan administratif yang tidak perlu.
“Investor yang beritikad baik harus diberi lampu hijau. Pemerintah harus menjadi fasilitator, bukan penghalang. Semua proses perizinan harus terbuka, akuntabel, dan berpihak pada kemajuan daerah,” ujarnya.
Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha merupakan kunci menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkeadilan sosial.
Pertimbangan Hukum dan Tata Kelola Regulatif
Sahril menjelaskan bahwa kebijakan investasi di daerah harus berlandaskan pada regulasi nasional, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,
2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan
5. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang menempatkan Sekotong sebagai kawasan strategis pariwisata dan kelautan.
“Perizinan yang berbasis regulasi akan menciptakan kepastian hukum dan melindungi semua pihak. Regulasi bukan penghalang, melainkan jembatan menuju kemajuan dan kemanfaatan publik,” jelas Sahril, S.H.
Edukasi Hukum Publik dan Kesadaran Regulatif
Sahril juga menekankan perlunya pendekatan edukatif dalam setiap kebijakan investasi dan pelayanan publik.
Pemerintah daerah perlu membuka ruang edukasi hukum dan sosial ekonomi agar masyarakat, pelaku usaha, dan aparatur memahami peran masing-masing secara proporsional.
“Pemerintah tidak hanya mengatur, tetapi juga harus mengedukasi. Edukasi hukum publik adalah fondasi tata kelola yang adil. Dengan pemahaman bersama, pembangunan akan berjalan tanpa gesekan dan miskomunikasi,” katanya.
Spirit “Patut, Patuh, Pacu” sebagai Landasan Moral
Menurut Sahril, semangat pembangunan Lombok Barat harus senantiasa berpijak pada nilai luhur “Patut, Patuh, Pacu” —
patut dalam niat, patuh dalam aturan, dan pacu dalam kerja nyata.
“Spirit Patut Patuh Pacu adalah karakter moral birokrasi Lombok Barat. Semua kebijakan harus lahir dari niat yang tulus, dijalankan dalam kepatuhan hukum, dan diarahkan untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Pembangunan Berbasis Desa dan Kolaboratif
Sebagai penutup, Sahril menegaskan bahwa arah pembangunan Lombok Barat harus berbasis desa dan kolaboratif antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha.
Desa-desa pesisir di wilayah selatan perlu menjadi mitra aktif dalam investasi daerah, terutama di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
“Desa adalah ujung tombak pembangunan. Setiap kebijakan dan investasi harus memastikan manfaatnya dirasakan masyarakat di tingkat desa, terutama masyarakat pesisir selatan yang menjadi garda depan pariwisata Lombok Barat,” pungkas Sahril, S.H. (Red)











